Ikrar Pelajar Indonesia

Kemendikdasmen Instruksikan Pengiatan Upacara Bendera untuk Meneguhkan Karakter, Nasionalisme, dan Jiwa Patriotisme Pelajar

Terakhir diperbarui : 26 Januari 2026

Artikel Terbaru

Kemendikdasmen Canangkan Ikrar Pelajar

Ikrar Pelajar Indonesia

Penguatan Karakter dan Nasionalisme Murid Melalui Ikrar Pelajar Indonesia

Jakarta, 23 Januari 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mencanangkan penerapan Ikrar Pelajar Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya penguatan karakter, nasionalisme, dan semangat kebangsaan peserta didik di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari Senin di sekolah, dengan ketentuan penyeragaman pembacaan ikrar. Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bentuk peneguhan nilai moral, kedisiplinan, dan sikap kebangsaan murid.

Adapun Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk:

1. Belajar dengan baik;

2. Menghormati orang tua;

3. Menghormati guru;

4. Menjaga kerukunan dengan sesama;

5. Mencintai tanah air Indonesia.

Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat tertanam secara konsisten melalui rutinitas upacara bendera di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kemendikdasmen terkait penguatan pelaksanaan upacara bendera sebagai sarana pembentukan karakter dan jati diri bangsa. Selain pembacaan ikrar, surat edaran tersebut juga mengatur penyeragaman rangkaian upacara, termasuk menyanyikan lagu wajib nasional dan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.

Melalui pencanangan Ikrar Pelajar Indonesia ini, Kemendikdasmen mendorong seluruh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk melaksanakan ketentuan secara konsisten. Diharapkan, pelaksanaan upacara bendera tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi media strategis dalam membangun karakter pelajar yang berintegritas, berakhlak, dan berjiwa nasionalis sejak dini.

Artikel Dipublikasikan

Terakhir diperbarui : 26 Januari 2026

Bagikan: